MEDAN, KabarMedan.com | Tim Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara yang dipimpin Ketua Umum Ivan Iskandar Batubara melakukan audiensi dengan Ketua LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Basyaruddin, di Kantor LPPOM MUI Sumatera Utara, pada Jum’at (25/10/2019).
Pertemuan itu dihadiri juga oleh Wakil Ketua Umum KADIN Sumut Bidang Industri dan Perdagangan Halal, Muhammad Isa Indrawan, yang juga Rektor Universitas Panca Budi Medan; dan Komite KADIN Sumut Heru Tony beserta tim.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh KADIN Sumut berkaitan posisi LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah berlaku 17 Oktober 2019, banyaknya UMKM yang belum bersertifikat halal, dan proses terbaru pasca diberlakukannya sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pada kesempatan itu, Ketua LPPOM MUI Prof. Dr. Basyaruddin menjelaskan, bahwa pengurusan sertifikat halal dalam bentuk pemberkasan saat ini langsung diserahkan kepada BPJPH Kemenag Sumatera Utara oleh para pengusaha UMKM, sementara saat ini LPPOM MUI dipandang sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) saja.
“Kami akan membantu LPPOM MUI mengimbau UMKM agar bisa memiliki sertifikat halal, karena dengan berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 himbauan ini bersifat mondatory (perintah) apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi,” kata Wakil Ketua Umum KADIN Sumatera Utara Bidang Industri dan Perdagangan Halal, Muhammad Isa Indrawan.
Menurutnya, nantinya KADIN Sumut, dapat mensosialisasikan tentang sertifikat halal kepada UMKM dan anggota KADIN Sumatera Utara.
“KADIN sebagai payung organisasi halal, akan membuat aplikasi untuk akses pasar agar masyarakat mengerti mana UMKM yang sudah tersertifikasi halal, dan mencarikan dana dari CSR-CSR yang diperlukan untuk membantu UMKM yang butuh pendampingan dari perusahaan melalui CSR dalam mengurus sertifikasi halal,” pungkas Isa. [KM-01]