KAI Divre I Sumut Berlakukan Gapeka 2019

MEDAN, KabarMedan.com | PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara mulai mengoperasikan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 yang diberlakukan mulai 1 Desember 2019.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Muhammad Ilud Siregar mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa transportasi kereta api di wilayah kerja Divre I Sumut tidak ada yang terganggu perjalanannya.

“Gapeka 2019 mulai diberlakukan hari ini, perjalanan aman dan lancar,” kata Ilud, Minggu (1/12/2019).

Setelah diberlakukannya Gapeka 2019, kata Ilud, sebanyak 40 perjalanan kereta api penumpang terdiri dari empat perjalanan KA Sribilah, KA Putri Deli, KA Lokal Siantar Ekspres, KA Lokal Sri Lelawangsa serta KA Cut Meutia.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

“Dengan diberlakukannya Gapeka 2019 ini, juga terjadi perubahan perjalanan KA Bandara sebanyak 50 perjalanan,” ungkapnya.

Ilud tetap mengingatkan penumpang agar melihat kembali jadwal keberangkatan yang sudah tertera di tiket-tiket perjalanan.

Ia menjelaskan, pasca pengoperasian kembali tiga stasiun yang melayani naik turun penumpang, yaitu Stasiun Rampah, Stasiun Dolok Merangir dan Stasiun Pamingke, saat ini sudah ada 10 penumpang.

“Ada 10 penumpang keberangkatan di Stasiun Rampah, tujuan relasi Rampah-Kisaran, Rampah-Tanjungbalai dan Rampah-Medan,” cetusnya.

Selain pengoperasian Gapeka 2019, jalur layang dan jalur ganda Kereta Api Bandara dan kereta api jarak jauh di wilayah kerja Divre I Sumatera Utara sudah dioperasionalkan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

Ia mengatakan, jalur layang dipergunakan untuk operasional Kereta Api Bandara. Sementara, jalur ganda juga dioperasionalkan untuk Kereta Api Bandara dan kereta api jarak jauh yaitu KA Sribilah, KA Siantar Ekspres dan KA Putri Deli.

“Jalur ganda atau double track ini batasnya hingga Stasiun Aras Kabu,” jelasnya.

Ilud mengimbau, masyarakat agar tetap berhati-hati saat berada di kawasan jalur kereta api, karena jalur ganda sudah beroperasi. Sebab, ada Undang-Undang yang mengatur.

“Sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan agar masyarakat tidak berada di jalur ruang manfaat jalan kereta api untuk keselamatan perjalanan kereta api,” pungkasnya. [KM-03]