Kapolri: Kita Harus Menghormati Putusan MK

JAKARTA, KabarMedan.com | Mahakamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2019. Ia menjelaskan, putusan MK tersebut bersifat mengikat, untuk itu perlu dihormati semua pihak.

Baca Juga:  PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

“Kita juga harus hormati putusan MK yang dibuat UU oleh rakyat itu bersifat final dan mengikat,” kata Tito seperti diberitakan Suara.com, Jumat (28/6/2019).

Ia mengapresiasi respons dari kedua paslon baik Prabowo – Sandiaga maupun Jokowi – Maruf Amin soal putusan MK. Pernyata yang disampaikan Jokowi – Maruf dan Prabowo – Sandiaga memberikan pesan perdamaian, ketenangan untuk merajut kembali persatuan.

Baca Juga:  Srikandi PLN Ajak Generasi Muda Kenal Lebih Dekat Dunia Energi melalui Program Srikandi Goes to School & Campus

“Saya menangkap pesannya perdamaian ketenangan dan merajut kembali persatuan. Pesan seperti ini yang harus kita hormati daripada kontestan yang memiliki legal standing yang memiliki kekuatan hukum dalam kontestasi ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here