MEDAN, KabarMedan.com | Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, mengaku tidak sepakat dengan penyataan anggota DPD RI asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara, yang mengatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dikelola Kementerian Perhubungan.
Menurut Hasan, pengurusan SIM berkaitan dengan upaya identifikasi terhadap pelanggar lalu lintas.
“SIM akan tetap dikeluarkan oleh Polri dan tidak ada instansi lain yang akan mengeluarkan SIM. Ini tugasnya sudah beda,” katanya, Rabu (5/8/2015).
Hasan mengatakan, Polri memiliki standard dalam menilai orang yang layak atau tidak untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya SIM bagi orang yang sudah dinyatakan layak tersebut.
“Jadi tugasnya memang berbeda dengan pihak perhubungan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara, mengatakan kepolisian sudah seharusnya tidak lagi mengurusi soal surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Dedy, pengurusan SIM sudah seharusnya dikelola Kementerian Perhubungan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dimana SIM juga berkaitan dengan kendaraan. [KM-03]