MEDAN, KabarMedan.com | Kasus pembunuhan ibu kandung di Deli Serdang, Sumut dihentikan.
Pasalnya, tersangka HRS (43) yang mengalami gangguan jiwa.
“Iya benar, kita hentikan,” kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, Jumat (10/7/2020).
Tersangka mengalami gangguan jiwa setelah dilakukan pemeriksaan. Sehingga, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ildram Tuntungan, Medan.
“2 hari diamankan langsung di bawa ke rumah sakit jiwa. Hasil observasi tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” ujarnya.
Diberitakan, tersangka membunuh ibunya, Suparti (75) menggunakan cangkul.
Peristiwa itu terjadi di Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Selasa (16/6/2020) malam.
Pembunuhan dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati dimarahi ibunya sepulangnya dari rumah. [KM-05]