Kasus Anak Bunuh Ibu Dihentikan, Ini Alasannya

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus pembunuhan ibu kandung di Deli Serdang, Sumut dihentikan.

Pasalnya, tersangka HRS (43) yang mengalami gangguan jiwa.

“Iya benar, kita hentikan,” kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, Jumat (10/7/2020).

Tersangka mengalami gangguan jiwa setelah dilakukan pemeriksaan. Sehingga, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ildram Tuntungan, Medan.

Baca Juga:  Wabup Sergai Adlin Tambunan Nyoblos di TPS 22 Desa Firdaus

“2 hari diamankan langsung di bawa ke rumah sakit jiwa. Hasil observasi tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” ujarnya.

Diberitakan, tersangka membunuh ibunya, Suparti (75) menggunakan cangkul.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Selasa (16/6/2020) malam.

Baca Juga:  Berikan Hak Suara di TPS 7 Dolok Manampang, Darma Wijaya Harap Pilkada Berlangsung Lancar dan Sukses

Pembunuhan dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati dimarahi ibunya sepulangnya dari rumah. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.