Kasus Dugaan Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih Kini Ditangani oleh Kemendikbud

MEDAN, KabarMedan.com | Dugaan self plagiarsm atau autoplagiat yang menyeret nama Rektor USU Terpilih, Muryanto Amin hingga kini kasih berlanjut.

Sebelumnya telah beredar surat keputusan yang menyatakan Muryanto Amin terbukti melakukan self plagiarism sehingga harus dikenakan sanksi serta pengembalian uang insentif ke USU. Hal tersebut, kata Wakil Rektor III Prof. Mahyudin telah diputuskan dalam keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika atas nama Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si dalam kasus plagiarisme pada tanggal 14 Januari 2021.

Juru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan menyampaikan bahwa Dekan FISIP USU tersebut telah mengajukan keberatannya atas keputusan Rektor yang menyatakan dirinya bersalah.

“Ya kalau dalam lingkup pekerjaan ASN ya, kalau dalam konteks ini kan kita benaung di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kan. Jadi Pak Muri memiliki hak yang disebut sebagai hak keberatan, keberatan administrasi. Jadi beliau mengajukan keberatan terkait putusan atau surat keputusan Rektor nomor 82 yang menyatakan Pak Muri bersalah telah melalukan self plagiarism kan,” ujar Edy, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Edy Ikhsan juga menyampaikan bahwa saat ini proses sedang bergulir dan ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya. Kementerian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan Muryanto Amin sebagai terduga.

“Tapi sekarang prosesnya di Kementerian. Jadi kita menunggu dari Kementerian apakah akan membentuk tim independen untuk memeriksa seluruh proses dan juga melihat sisi kebenaran daripada SK yang dikeluarkan oleh Rektor USU kan,” katanya.

Saat ditanya mengenai pelantikan Rektor yang terpilih pada 3 Desember 2020 lalu tersebut, Edy menyampaikan bahwa hal itu masih menunggu keputusan Kementerian dan Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

“Kewenangannya sudah di Kementerian, jadi kita menunggu itu. Belum ada kepastian, kita masih menunggu dari MWA dan dari Kementerian ya, karena ini semua diserahkan kepada Kementerian dan mungkin Kementerian akan berkomunikasi dengan pihak USU,” tutur Edy.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sebelumnya Wakil Rektor I Prof. Rosmayati, Wakil Rektor II Dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor V Luhut Sihombing, dalam konferensi pers menilai bahwa keputusan sanksi terhadap Rektor Terpilih tersebut maladministrasi. Hal ini dikarenakan mereka tidak dilibatkan dan rekomendasi dari komite etik terhadap kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 lalu telah ditolak oleh Rosmayati dan Wakil Rektor lainnya.

“Karena dari awal kami tidak dilibatkan, kami menolak putusan itu. Saat penyampaian keputusan, tidak disampaikan bahwa kami menolak. Malah dibilang kalau itu putusan pimpinan. Ini sudah maladministrasi,” kata Rosmayati, Sabtu (16/1/2021) lalu. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.