KABAR MEDAN | Sepanjang tahun 2014, Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Sumut mencatat kekerasan dan eksploitasi terhadap anak mencapai 40 persen. Dari rekapitulasi itu, data yang masuk ke Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), dan SOS Children Village tercatat 95 kasus kekerasan dan eksploitasi anak.
“Dari 95 kasus itu, 39 persen diantaranya kasus kejahatan seksual dan 9 persen kasus trafficking dan eksploitasi seksual anak. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013 yakni 61 kasus,” kata Direktur Eksekutif PKPA, Misran Lubis, kepada wartawan dalam refleksi akhir tahun 2014, Senin (29/12/2014).
Menurutnya, dari 95 kasus hanya sekitar 30 persen yang dapat diselesaikan. “Hanya 30 persen yang dapat terselesaikan seperti kasus perebutan hak asuh, kekerasan fisik, penelantaran anak dan lainnya. 70 persen kasus yang tidak terselesaikan diantaranya kasuis trafficking (perdagangan manusia) dan kekerasan seksual,” jelasnya.
Ia mengaku, tidak terselesaikannya kasus kekerasan seksual dan trafficking itu seperti kurangnya alat bukti/tambahan informasi oleh pihak kepolisian dan tidak dapat menghadirkannya saksi.
“Inilah yang menjadi kendala kita dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.
Diungkapkannya, sebanyak 71 persen kasus kekerasan masih terjadi terhadap anak perempuan. Dimana, anak perempuan pada umur 6 sampai 10 tahun terjadi kasus seksual, 11 sampai 15 tahun terjadi kekerasan fisik dan 16 sampai 18 tahun terjadi trafficking terhadap anak perempuan.
“Pelaku kekerasan masih didominasi oleh orang terdekat seperti keluarga, teman dan lingkungan sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan, dimana anak seharusnya dapat perlindungan dan tumbuh kembang, tetapi menjadi tempat yang tidak aman,” katanya. [KM-03]