Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Naik ke Penyidikan

Foto: ist

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menaikkan status kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (1/3/2022) malam menjelaskan, naiknya status menjadi penyidikan setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara atas dua laporan polisi yang masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan itu yakni LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.

Dit Reskrimum Polda Sumut, ujar Hadi, sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Terbit dan keluarga dekatnya.

Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan ekshumasi atau pembongkaran kedua makam berinisial SG dan ASI, olah TKP, serta menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor

“Ekshumasi terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” ujarnya.

Ekshumasi itu dilakukan pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022. Mengenai akankah ada tersangka, menurut Hadi hal tersebut sangat berpotensi.

Dia meminta agar dipercayakan kasusnya kepada Polda Sumut karena pihaknya kan bekerja secara transparan dan profesional. Sebelumnya, penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.

“Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.