Kasus Kulit Harimau, Macan Dahan dan Binturong Diungkap di BBKSDA Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi berupa tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong), satu lembar utuh kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta satu lembar utuh kulit macan dahan (Nofelis diardi) dipaparkan di halaman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Jumat sore (30/8/2019).

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna mengatakan, dua kasus. Kasus pertama yang dipaparkannya adalah yang terakhir dibongkar pada Kamis (22/8/2019) yang lalu di Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti 3 ekor binturong.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang kepemilikan satwa dilindungi. Dari informasi tersebut pihaknya berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut dan mengecek ke lokasi. Ternyata, dari pelaku ditemukan 3 ekor binturong.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap tersangka di akun Facebook-nya. AA, kata dia, tergabung dalam akun Jual Beli Satwa. Dari akun yang bersangkutan juga ditemukan bahwa AA menjual musang.

“Pengakuan tersangka dia peroleh dari Aceh dan dia tahu bahwa binturong ini satwa dilindungi tapi tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Kita masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara ini dia hanya memelihara,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Dijelaskannya, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan UURI No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, untuk kasus kedua terkait dengan kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan. Menurutnya, kasus tersebut terbongkar pada Januari 2019 yang lalu. Pihaknya menangkap tersangkanya bernama Wito dan sempat ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, saat proses penyidikan sedang berlangsung Wito sakit kemudian meninggal dunia di bulan Maret.

“Karena yang bersangkutan meninggal dunia, saat berkas sudah masuk ke kejaksaan, maka kasusnya kita hentikan penyidikannya (surat penghentian penyidikan perkara/SP3),” katanya.

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polda Sumut dalam membongkar kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi. Selama ini, kata dia, BBKSDA Sumut dengan Polda Sumut selalu berkoordinasi dalam pengungkapan kasus satwa.

Dijelaskannya, dalam kasus binturong, yang pertama kali adalah memastikan satwa selamat sembari proses lainnya berjalan.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Binturong ini satwa dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Selain itu, satwa yang merupakan jenis musang bertubuh besar dan termasuk family Viverridae, berdasarkan Red List IUCN masuk dalam golongan hewan dengan status vulnerable atau rentan akibat adanya penurunan jumlah populasi. Oleh karena itu upaya perlindungan menjadi penting artinya agar populasinya di alam dapat terjaga.

“Untuk sementara ini satwa ini dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)di Sibolangit di sana dirawat, dievaluasi dokter kita. Kalau sifat liarnya masih ada, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

Sementara itu, untuk kulit harimau sumatera dan kulit macan dahan diawetkan dan rencananya akan ditempatkan di Pusat Informasi di Taman Wisata Alam Sibolangit.

“Karena di sana itu kan menjadi pusat kunjungan siswa dan masyarakat. Sehingga itu bisa menjadi bahan edukasi pengunjung di sana,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.