Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

Kajari Sergai Rufina Ginting Bersama Para Perwakilan Instansi Vertikal Melakukan Peusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum dari 112 Perkara/JakaNovriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/1/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sergai dan dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu.

Hadir juga, Panitera Pidana Deni Suprianto mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rufina Ginting menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.

“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.

Rufina menekankan pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025 untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depan.

“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Dalam kesempatan tersebut, Rufina juga menyampaikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan untuk menangani perkara pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera.

“Penerapan UU Perkebunan ini telah kami koordinasikan sejak awal, baik dengan Polres Sergai maupun para kepala satuan (Kasat) dan kepala polsek di wilayah ini,” ujar Rufina.

Rufina berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, dapat terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah Sergai. Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh perwakilan pejabat yang hadir.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.