SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sergai, Rabu (25/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.180 gram, ganja seberat 1.048,54 gram, dan 23 butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan senapan angin, handphone, senjata tajam, alat hisap (bong), timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, serta barang bukti lainnya.
Kajari Sergai Rufina Ginting menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 169 perkara yang terdiri dari kasus narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemerkosaan, perjudian, dan tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sesuai amanat Pasal 270 KUHAP. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk mencegah penyimpangan,” jelas Rufina Ginting.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, senapan angin dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, sementara ganja serta barang lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.
Rufina menambahkan, pemusnahan secara berkala ini adalah wujud nyata komitmen Kejari Sergai dalam penegakan hukum. “Kami terus berupaya menghindari potensi penyimpangan dengan memastikan barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan secara tepat,” ujarnya.
Acara pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kepala BNN Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, serta perwakilan dari Polres Tebing Tinggi dan Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria Cristine Natalia Barus.[KM-04]