Kejari Sergai Tingkatkan Status Perkara Dugaan Mark Up Dana Asuransi Usaha Tani Padi Tahun 2020 Kepenyidikan

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi ke penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.

Kajari Sergai, Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu mengatakan, ditingkatkannya status penanganan perkara dimaksud setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Jadi telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa pidana yaitu dalam hal indikasi yang kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar Donny, Jumat (28/01/2022).

Donny melanjutkan, dalam tahap penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangkanya.

“Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen, kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Sergai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan,” ujar Donny.

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Sementara itu, yang terjadi klaim AUTP tersebut di mark up, dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tambah Donny, dalam perkara ini selain negara yang dirugikan, para petani di Kabupaten Sergai juga dirugikan.[KM-04]