MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tersangka kasus dugaan korupsi bernama Hotman Simanjuntak, pada Selasa (6/10/2020).
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Sipahutar, Tapanuli Utara. Ia ditangkap sedang tidur di dalam kamar tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Penangkapan Hotman dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.
Hotman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi D.I Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015.
“Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp 731.185.605,” ujarnya.
Hotman diduga melanggar Pasal 2 sub-Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ia dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018.
Tersangka dibawa ke Kantor Kejatisu dan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. [KM-03]