Kejati Sumatera Utara Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi

Tersangka Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Sorkam Barat di Tapteng. [Foto: Istimewa]

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tersangka kasus dugaan korupsi bernama Hotman Simanjuntak, pada Selasa (6/10/2020).

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Sipahutar, Tapanuli Utara. Ia ditangkap sedang tidur di dalam kamar tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Penangkapan Hotman dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Hotman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi D.I Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015.

“Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp 731.185.605,” ujarnya.

Hotman diduga melanggar Pasal 2 sub-Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Ia dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018.

Tersangka dibawa ke Kantor Kejatisu dan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.