Kejatisu Segera Eksekusi Lahan Yang Dikuasai DL Sitorus

Jaksa Agung RI, HM Prasetyo

MEDAN, KabarMedan.com | Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan membantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan eksekusi 47.000 hektar lahan perkebunan sawit di hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas Utara yang sudah diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

“Kejaksaan agung sifatnya membantu dan eksekusi sudah dilakukan. Tidak sedikit pun yang menjadi kewajiban kejaksaan belum dilaksanakan. Semua sudah dilaksanakan,” kata Prasetyo di Medan, Kamis (4/6/2015).

Prasetyo mengatakan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tuntas dan mereka sudah menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar itu kepada pihak Kementerian Kehutanan.

“Jika selama ini dikatakan eksekusi hanya sebatas administrasi, itu tidak benar,” ucapnya

Baca Juga:  Anggota DPRD Sergai Soroti Aktivitas Judi di Pantai Cermin, Minta Polisi Segera Lakukan Tindakan

Dijelaskannya, lahan itu awalnya diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Namun, setelah menelaah dokumennya, instansi daerah itu telah menyerahkannya ke Kementerian Kehutanan cq PTĀ  Inhutani.

“Sekarang tinggal bagaimana kehutanan untuk mengambil alih secara fisik perkebunan yang sampai sekarang konon masih dikuasai DL Sitorus. Itu yang harus kita lakukan. Masalahnya bagaimana, nanti harus dibicarakan bersama,” sebut Prasetyo.

Menurutnya, salam pengambilalihan fisik lahan, Kejaksaan sifatnya membantu pihak PT Inhutani. Eksekusi lahan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung pada Februari 2007 memutuskan bahwa lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya itu merupakan milik negara. Namun, eksekusi mendapat tentangan dari masyarakat yang mengklaim lahan itu merupakan tanah ulayat.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

Disinggung soal Adelin Lis, terpidana 10 tahun dalam perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal yang masih buron, Prasetyo mengatakan yang bersangkutan harus terus dicari.

“Kata Pak Kajatisu masih DPO. Kalau ketemu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita tidak akan kompromi dengan hal-hal seperti itu,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.