MEDAN, KabarMedan.com | Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memanggil fraksi DPRD Kabupaten Asahan periode 2009-2014 yang menolak anggaran proyek pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran.
“Kita sudah menjadwalkan pemanggilan fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang menolak adanya anggaran pembangunan masjid itu. Salah satu fraksi yang menolak anggaran itu adalah Fraksi Bintang Reformasi (FBR),” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian, Rabu (24/6/2015).
Dikatakan Novan, penganggaran pembangunan Masjid Agung itu sebesar Rp45 miliar, namun dalam pengesahannya anggaran itu menjadi Rp63 miliar secara multi years pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
“Jadi dalam penganggaran itu, ada fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang menerima dan ada yang menolak. Untuk itu, kita periksa dulu alasan fraksi yang menolak,” jelasnya.
Penyidik Kejatisu akan terus menyelidiki kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, dalam proyek pembangunan Masjid Agung tersebut.
“Kita juga akan panggil Bupati yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Sebelumnya empat pimpinan DPRD Kabupaten Asahan periode 2009-2014 telah dipanggil penyidik Kejatisu, pada Kamis (28/5/2015) lalu.
Keempat pimpinan DPRD Kabupaten Asahan yang dipanggil adalah M selaku Plt Ketua DPRD Kabupaten Asahan, AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua, dan AM selaku Wakil Ketua.
Penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah Pemerintah Kabupaten Asahan Drs Sofyan, Asisten I Taufik Z, Kepala Keuangan Asrul, dan PPK Masjid Agung Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Taswir, dan Mantan Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan. Hingga saat ini pengusutan kasus pembangunan Masjid Agung Kisaran ini masih berstatus penyelidikan. [KM-03]