Kembali Terjadi di Simalungun, Harimau Sumatera Lemas Terjerat Sling

Harimau sumatera yang terjerat sling di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun berhasil dievakuasi pada Kamis (24/10/2023). Saat ini harimau itu berada di BNWS. (Dok. BBKSDA Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Seekor harimau sumatera (Pantera tigris sumatrae) terjerat di dekat kebun kelapa sawit di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (24/10/2023). Kasus ini merupakan yang kedua setelah tahun 2017 yang lalu, harimau Monang mengalami hal serupa, terkena jerat sling yang dipasang warga.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya menerima informasi ada harimau terkena jerat kawat sling pada Minggu (22/10/2023) sore. Informasi itu ditindaklanjuti.

Petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, sekitar pukul 15.30 WIB bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Tim menemukan harimau itu dalam keadaan terjerat di pinggir lembah di antara kebun sawit. Namun atas saran drh. Anhar Lubis, evakuasi terhadap harimau tersebut dilakukan esok hari.

Pada Senin (23/10/2023) Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar, bersama dengan tim medis dari Forum Konservasi Leuser yakni drh. Anhar Lubis, turun ke lokasi untuk mengevakuasi satwa karismatik tersebut. Proses evakuasi dimulai pukul 13.00 – 16.00 WIB.

“Harimau berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan, dan segera mendapatkan tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis,” katanya.

Baca Juga:  2 Pria di Medan Ditangkap karena Jual 4 Lutung dan 2 Kukang

Setelah dievakuasi, diketahui kondisi harimau itu lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Rudi menjelaskan, peristiwa terjeratnya harimau sumattera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor harimau sumatera juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.
Harimau itu kemudian diberi nama Monang.

Kaki depan sebelah kanannya terluka. Monang kini menjadi penghuni BNWS. Kasus terbaru ini menjadi bukti bahwa jerat menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi. Pihak BBKSDA Sumut selama ini sudah mensosialisasikan agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat.

Perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalamnya menegaskan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelaku pelanggaran aturan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Baca Juga:  2 Pria di Medan Ditangkap karena Jual 4 Lutung dan 2 Kukang

Dikatakannya, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.

Harimau sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam.

“Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti harimau bali (Panthera tigris balica) dan harimau jawa (Panthera tigris sondaica) yang sudah punah dari muka bumi Indonesia,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.