Kemenhub Investigasi Pilot Lion Air Bawa Keluarga ke Kokpit

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menginvestigasi insiden pilot Lion Air yang membawa anak istrinya ke dalam kokpit saat pesawat sedang terbang. Terkait sanksi untuk Lion Air, Kemenhub akan memutuskan perlu atau tidak setelah hasil investigasi keluar.

“Langsung tadi pagi saya perintahkan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara untuk investigasi,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, Kamis (25/5/2017).

Dia mengatakan, bahwa pihak Lion Air juga telah melakukan investigasi di internal mereka.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

“Itu kan internalnya yang bersangkutan, sudah dihandle oleh Lion Air,” cetuskasnya.

Sebelumnya, seorang penumpang Lion Air bernama Citra Rienanti menulis di laman Facebook miliknya ada pilot Lion Air yang membawa masuk istri dan anaknya ke dalam kokpit dalam penerbangan.

Tulisan Citra ini segera menjadi viral di media sosial. Lion Air mengaku sudah menghubungi Citra untuk meminta maaf. Lion Air juga mengaku telah menghukum pilot yang memasukkan istri dan anaknya ke kokpit dengan nomor penerbangan JT015 rute Denpasar – Jakarta.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

“Dari hasil investigasi yang dilakukan maka pilot akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa penurunan bar dari Captain menjadi First Officer atau tidak diberikan izin terbang atau grounded dalam jangka waktu tertentu,” ujar Public Relation Manager Lion Air, Andi M Saladin. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here