JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) untuk beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. (baca juga : Kemenhub Larang Beroperasi, Jokowi Malah Bela Go-Jek)
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya.
Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Go-Jek, Grab Bike, dan Uber Taxi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” sebutnya.
Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula). Namun, apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum, hal itu menjadi masalah.
“Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jek, Lady-Jek, dilarang,” pungkasnya. [KM-01]