Kementerian Agama Bantah Yaqut Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Agama menanggapi permasalahan pernyataan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengenai perbandingan suara azan dan gonggongan anjing.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar yang membantah bahwa Menteri Yaqut telah membandingkan kedua hal tersebut.

Ia menyebut Yaqut hanya membahas perihal pengaturan pengeras suara dengan menganalogikan dan mencotohkannya pada hal lain.

“Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi hanya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara. Gus Menteri hanya memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya,” ujar Thobib, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

Thobib juga menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut dikeluarkan untuk menghidupkan toleransi kepada umat beragama lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Yaqut saat ditanya mengenai aturan itu mengatakan hal tersebut diberlakukan agar masyarakat agama lain tidak terganggu dengan suara azan yang cenderung bervolume kencang.

“Yang paling sederhananya lagi, tetangganya kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek begitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya suara-suara itu kita atur agar tidak menjadi gangguan,” sebutnya.

Pernyataan itu mengakibatkan tagar #TangkapYaqut juga menjadi trending topik di twitter. Parak Telematika sekaligus mantan Menteri Olahraga Roy Suryo juga mengungkap dirinya hendak melaporkan Yaqut ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

“InsyaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya thdp saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statementnya dan pemberitaan-pemberitaan media,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia, Yaqut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. [KM-06]