Kepergok Edarkan Uang Palsu, Wanita di Jaktim Ngaku Dapat dari Teman di FB

JAKARTA, KabarMedan.com | Seorang wanita berinisial SDS (21) diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu. SDS mengaku uang palsu tersebut ia dapat dari kenalannya di Facebook berinisial S.

Kapolsek Jatinegera, Kompol Darmo Suhartono mengatakan, SDS awalnya mengenal S diduga sebagai pemasok uang palsu di Facebook. Keduanya lalu bertemu di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

“Setelah kenalan dan betemu lalu memberikan uang palsu Rp 900.000,” kata Darmo saat dihubungi Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Rabu (26/8/2020).

Darmo mengatakan, keduanya kemudian menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Keduanya membeli barang seharga Rp 235 ribu dengan mem membayar Rp 250 ribu menggunakan uang palsu. Kemudian dikembalikan si pemilik toko dengan uang asli Rp 15 ribu.

Pedagang tersebut merasa curiga dengan uang yang diberi SDS saat berbelanja. Pasalnya, uang tersebut memiliki tekstur yang tak biasa dari pada uang pada umumnya. Sejumlah pedagang kemudian mengamankan SDS ke pos pengaman pasar.

“Kemarin S (diduga sebagai pemasok) sempat jalan bareng di pasar kemudian dia lari setelah pedagang curiga. Dia sempat ikut belanja tapi pada saat ingin ditangkap dia lari,” ungkap Darmo.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

S kini masih dalam pengejaran aparat Polsek Jatinegara. Belum diketahui apa maksud S memberikan uang palsu kepada SDS.

“SDS ngakunya hanya dikasih saja tidak membeli uang palsu itu dari S,” jelasnya.

SDS kini sudah diamankan oleh Polsek Jatinegara. SDS dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.