MEDAN, KabarMedan.com | Kereta api reguler jarak menengah rute Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjungbalai mulai beroperasi, Rabu (17/6/2020).
Sebelum berangkat, penumpang harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19 atau surat kesehatan.
“Pengoperasian KA Sri Bilah Premium Medan-Rantauprapat 2 KA (PP) dan KA Putri Deli Medan-Tanjungbalai 2 KA (PP),” kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat.
Ia mengatakan, pengoperasian kembali KA Reguler seluruhnya harus menjalankan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat.
Masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan, dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
Namun, katanya, saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat.
“Pada tahap awal KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Ini bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan. Penumpang di atas 50 tahun kita pisahkan. Jadi dua bangku untuk sendiri,” ujarnya.
Sebelum berangkat, katanya, penumpang harus menunjukkan berkas-berkas kepada petugas saat melakukan boarding.
Selanjutnya, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, katanya, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Penumpang Diberi Face Shield
Ia menjelaskan, calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
“Untuk penumpang menengah ke atas kita beri face shield. Untuk lokal (Medan-Binjai), tidak. Itu sesuai edaran. Bedanya, mungkin karena jarak jauh dan perjalanan dekat. Setiap 3 jam kita ukur suhu tubuhnya,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan tiket akan melakukan perjalanan. Pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri guna mengurangi kontak fisik dengan penumpang dan petugas.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penumpang kereta api masih di bawah 20 orang dan beberapa orang juga masih menunda keberangkatannya. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi serta evaluasi setiap harinya. [KM-05]