Kerusuhan FK UISU, 29 Orang Security dan Pegawai UISU Al Munawwarah Resmi Tersangka

[Kabarmedan.com] – Setelah melakukan penyidikan terhadap kasus kerusuhan Fakulktas Kedokteran UISU , Jalan Sisingamangaraja pada Rabu (19/2/2014) , akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dit Reskrimum Poldasu menetapkan 29 security dann pegawai UISU Al Munawwarah sebagai tersangka.

” Dari 30 orang kita tetapkan 29 sebagai tersangka dan 1 orang telah kita pulangkan karena tidak cukup bukti. 29 orang tersebut terbukti melanggar pasal 169 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksi mal 11 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto dalam keterangan persnya, Jumat (21/2/2014) kemarin.

Dikatakannya, ke 29 tersangka tersebut adalah Wahid Fauzi alias Wahid Umar (43), Teguh Satria (24), M Rajali (25), Surya Saputra (26), Nurianto (25),Zailani Lubis (33), Mahmud Siriadi (23), M Hidayatullah Hasibuan (18).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Selanjutnya, Sumarwan (29),Sukma Alamsyah Muj (42),Juanda (20),Rahmat Situmeang (28),Diki Wahyudi (35),M Al Damar (21),Juanda Sahoutra Tambu nan (23),Irfan Afandi alias Irfan (25), Ahmad Fauzi Alamsyah Hutagalung (30), Benar Surbakti alias Pak Surbakti (42).

Muhammad Irfan (41),Erwin Samsir Sihotang (40),Dicky Suprianto (22), Fajar Lesman (34),Marwan alias Wan (36),Jimmi Handoko (26),Fahrul (31),Ilham (31),Baihaki Nasution SE (48), Panaka Rembe Pasa (42), Muhammad Khadafi (27).

Dikatakannya, 29 orang tersangka yang terdiri dari security dan pegawai kampus UISU Al Munawwarah mendatangi kampus Fakutas Kedokteran dan melakukan pengrusakan dengan cara mendobrak pintu gerbang serta menggembknya. Selain itu, tersangka juga membuka secara paksa kantor biro umum FK UISU Medan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

” Beberapa karyawan dann security Fakultas Kedokteran seperti Panda Wardana, Wawan Saputra dan Muhammad Evin Barus dipukuli para tersangka. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah rantai kecil, 1 buah rantai besar, 7 buah gembok, 5 buah anak kunci, 1 buah pagar besi, 1 buah martil dan 2 buah linggis,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukann penyidikan terhadap otak pelaku utama kerusuhan tersebut. ” Kita masih dalami dan saat ini masih kita tangani masalah pengrusakan dan penganiayaannya,” ujarnya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.