Kocar – Kacir Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit

ZE Tersangka Pengedar Sabu Kocar Kacir Saat Dikejar Polisi dan Nyemplung ke Parit Karena Panik Saat Akan Kabur/JN

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Seorang pria pengendara sepeda motor berinisial ZEP (29), warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kocar-kacir hingga masuk ke parit saat akan kabur dari kejaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai, di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Firdaus, Rabu (23/4/2025).

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi mengatakan, pria bertubuh gemuk yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha NMax BK 2858 XBH ini diduga kuat membawa sabu-sabu.

Saat melintas di depan Kantor Bupati Sergai, katanya, tim opsnal mendapat informasi lanjutan mengenai pria tersebut dan langsung melakukan patroli dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPTU Tri Pranata Purba ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

“Saat hendak diamankan, pelaku malah panik dan mencoba kabur. Sepeda motor yang dikendarainya oleng dan masuk ke dalam parit. Warga pun sempat heboh melihat kejadian itu,” ungkap Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).

Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat bruto 0,58 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku sebelah kanan.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Desa Firdaus. Tim kemudian mengikuti petunjuk ZEP menuju lokasi yang dimaksud, yakni di belakang kantor Pemkab Sergai. Namun, saat tiba di sana, A sudah tidak berada di tempat,” jelas IPTU Zulfan.

Baca Juga:  Restoran Mewah Dibongkar Setelah 23 Tahun Beroperasi di Serdang Bedagai

Saat ini katanya, tersangka ZEP telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku berinisial A masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

“ZEP dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Zulfan.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.