MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang personel polisi diberi tindakan disiplin karena terbukti merekam polwan sedang mandi dan positif menggunakan narkoba.
Informasi dihimpun, kedua personel tersebut adalah Iptu AY yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut.
Di mana, Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sementara, Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang sedang mandi.
Keduanya diberi penindakan karena telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
“Keduanya diberikan tindakan disiplin karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan sedang mandi,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020).
Keduanya personel dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang), diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Keduanya telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar kode etik disiplin Polri.
“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,” pungkasnya. [KM-05]