Korban Kecelakaan AirAsia QZ8501 Berhak Klaim Asuransi

KABAR MEDAN | Dalam musibah kecelakaan pesawat, secara umum terdapat kompensasi sebagai pengganti kerugian yang dilakukan melalui mekanisme asuransi yang meliputi tiga hal yaitu kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa).

“Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tersebut mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com, Selasa (6/1/2015).

Selain itu, AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui AirAsia.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total. Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas,” tambahnya.

Terkait dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura yang kemungkinan akan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi.

“OJK berpendapat bahwa penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan. Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firdaus.

Selanjutnya OJK menghimbau kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan PT PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, untuk segera aktif melakukan langkah yang diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban kepada para penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura dapat dilakukan segera setelah adanya pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai status penumpang dan kondisi terakhir pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada Minggu (28/12/2014) lalu. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.