LAMPUNG, KabarMedan.com | Kasus Paidi Bin Abdul Roni kini menjadi sorotan lantaran proses hukumnya yang dinilai janggal. Kini, keluarga Paidi masih berupaya mencari keadilan untuk membuktikan sosok yang dituding pelaku pemerkosaan itu tidak bersalah.
Ketua UMM DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung sekaligus pembela Paidi mengatakan, Riswan Mura pihaknya menilai putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu tidak adil dan diduga ada unsur keberpihakan.
“Putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut dianggap keluarga besar Paidi Bin Abdul Roni janggal dan diduga tidak netral serta ada keberpihakan terhadap kasus ini,” ujarnya Kamis (2/6/2022).
Ia bersama kerabat Paidi akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya kasus ini. Banding atas putusan hakim, hingga kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Kejanggalan kasus itu disebut Riswan sebab ML saat kesurupan mengaku sebagai korban pemerkosaan Paidi. Ia seolah-olah dimasuki oleh arwah ayahnya yang telah meninggal dan mengatakan Paidi telah memperkosanya. Bahkan keluarganya pun telah datang ke Paidi untuk meminta maaf.
Terutama saat persidangan, saat majelis hakim bertanya, ML mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
Melalui akun instagram @billaptry, anak dari Paidi menceritakan kronologi ayahnya yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dalam persidangan tanggal 31 Mei 2021 lalu.
Dilihat pada Kamis (2/6/2022), di tanggal 15 April lalu, Billa mengunggah sebuah video permintaan maaf dari keluarga yang menuding Paidi melakukan pemerkosaan terhadap ML. Terlihat suasana pertemuan secara damai antar dua keluarga tertuduh pelaku, dengan keluarga ML yang dikatakan sebagai korban pemerkosaan.
“Saya sudah paman berbuat yang tidak senonoh terhadap adik saya, telah mencemarkan nama baik paman saya. Saya selaku anak laki-laki saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar pria dalam video yang wajahnya di samarkan, diduga sebagai kakak dari ML.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan keterangan dari Billa. Ia menyebut, pertemuan keluarga itu terjadi sehari sebelum ayahnya dilaporkan ke polisi. Telah menyertakan bukti video permintaan tersebut ke polisi, Billa mengatakan hal itu tidak digubris sama sekali.
“Sudah jelas kami terfitnah dan terdzolimi, kami punya bukti sehari sebelum mereka membuat laporan. Bahkan keluarga pihak sana sudah memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka. Tapi anehnya semua bukti kami dibantah oleh polres,” katanya.
“Video awal merupakan bukti bahwa mereka sudah datang ke rumah dan meminta maaf. Lalu kenapa bisa orang tak bersalah ditangkap? Siapa dalang di balik ini? Hanya Allah yang tau,” lanjut Billa.
Sebelum putusan majelis hakim, keluarga terus meminta keadilan dengan menyertakan bukti-bukti yang mereka miliki. Bukti tersebut antara lain, video permintaan maaf keluarga ML karena telah mencemarkan nama baik Paidi atas tuduhan pemerkosaan, undangan 100 hari meninggalnya ayah ML, kebohongan pihak keluarga ML, bukti ML telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya, bukti tidak ada gangguan trauma terhadap ML, 4 orang saksi, dan bukti bahwa tindakan ML yang menyebut Paidi sebagai pelaku pemerkosaannya dengan cara kesurupan adalah bentuk manipulasi.
Hal yang semakin memberatkan keluarga Paidi adalah, mereka merasa bukti tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Hal yang semakin memberatkan keluarga Paidi adalah, mereka merasa bukti tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian maupun pihak jaksa.
“Pak polisi, pak jaksa, lihat kami sudah mengikuti semua proses yang kalian buat, kami taati hukum. Meski sedikitpun bukti yang kami miliki, tidak sama sekali kalian terima,” tuturnya.
Namun, harapan mereka terhadap kebijaksanaan majelis hakim juga harus pupus. Pada sidang yang digelar 31 Mei 2022 lalu, Paidi dinyatakan terbukti bersalah. Tangis histeris keluarga pun memenuhi ruang sidang.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan, persetubuhan. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda 100 juta rupiah,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. [KM-06]