MEDAN, KabarMedan.com | Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Kota Medan pada tanggal 12 Juli mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jum’at (9/7/2021) kemarin.
“Walaupun masih dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah, tetapi tetap masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang di sini,” ujar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi setelah mengikuti video conference bersama sejumlah daerah dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.
Sebelumnya PPKM Darurat telah diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, menyusul setelahnya 15 Kabupaten/Kota di Indonesia dan salah satunya adalah Kota Medan. Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan instruksi dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu keputusan pemerintah pusat. Tetapi kesiapannya sudah dibahas, seperti pembatasan kerumunan seperti takbir keliling. Shalat harus di rumah, mengingat dalam waktu dekat ada Idul Adha,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).
Dilansir dari akun instagram resmi Polda Sumatera Utara, adapun poin-poin yang harus dipatuhi selama PPKM Darurat adalah 100 persen WFH untuk sektor non essential, seluruh kegiatan belajar dilakukan secara daring. Pada sektor essential diberlakukan WFO 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, pusat perbelanjaan seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dapat beroperasi hingga pukul 20.00, sementara mall harus ditutup. Begitu pun dengan kegiatan di rumah ibadah juga ditiadakan karena harus ditutup sementara.
Sedangkan untuk penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin dan PCR paling lama 2 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif tes antigen bagi penumpang transportasi lainnya. [KM-06]