KPK Cegah Saksi Kasus Suap Wali Kota Dzulmi Eldin ke Luar Negeri

MEDAN, KabarMedan.com | KPK mencegah Farius Fendra alias Makte selaku wiraswasta ke luar negeri. Ia menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11/2019).

Farius dicegah selama 6 bulan ke depan mulai tanggal 28 November 2019. KPK saat ini masih menyidik kasus yang menjerat Dzulmi Eldin.

“Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE, wali kota Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan,” ujarnya.

Farius pernah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada 19 November di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Namun ia mangkir. KPK bahkan pernah memperingatkan agar Farius kooperatif datang dalam pemeriksaan.

Penyidik juga pernah menggeledah rumah Farius pada 30 Oktober. Penggeledahan dilakukan bersamaan dengan menggeledah rumah saksi lainnya, yakni Yencel alias Ayen. Dari penggeledahan di kediaman Ayen, KPK menyita sejumlah dokumen beserta barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.

KPK menduga salah satu peruntukan uang itu ialah guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.

Dzulmi disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan. Kedua anak Dzulmi juga telah diperiksa di Polres Medan terkait perjalanan dinas ke Jepang. [KM-03]