MEDAN, KabarMedan.com | Salah satu alasan KPK dibentuk adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Utamanya untuk lingkungan pemerintah daerah karena kedudukannya yang sangat dekat dengan masyarakat, termasuk peran Badan Usaha Milik Daerah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat mengunjungi kantor pusat Bank Sumut, di Jalan Imam Bonjol No. 18, Medan, Selasa (10/3/2020). Dia berharap upaya jangka pendek dari pencegahan korupsi di pemda dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, misalnya pembangunan sistem di instansi penyelenggara negara dan pelayanan publik.
“Kemudian dalam jangka menengah hasil evaluasi harus dapat diukur apakah sistem sudah dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan. Dan, untuk jangka panjang diharapkan sistem yang berjalan baik mampu mengubah budaya dan pola pikir masyarakat menjadi lebih produktif, inovatif dan bagaimana layanan publik dapat beroperasi secara maksimal,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, tambah Lili, pelaku tindak pidana korupsi paling banyak nomor dua adalah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, terdapat modus korupsi yang sejenis dan berulang. Sedangkan, berdasarkan profesi, pelakunya terbanyak dari pihak swasta.
“Berangkat dari statistik tersebut, kami harapkan peran dari Bank Sumut untuk turut meminimalisir hal ini ke depannya. Untuk itu, tujuan kunjungan KPK kali ini adalah mendukung pemda dan internal Bank Sumut untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui upaya-upaya yang sejalan dengan pencegahan korupsi,” jelas Lili.
Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Salah satu fokus pendampingan adalah optimalisasi pendapatan daerah (OPD).
KPK mendorong pemda untuk bekerja sama dengan Bank Sumut dalam bentuk investasi pengadaan alat perekam dan transaksi pajak sebagai salah satu upaya mendorong OPD. Di tahun 2020 ditargetkan sebanyak 1,400 buah alat akan dipasang lagi di sejumlah wajib pajak di sektor restoran, hotel dan tempat hiburan di 11 kabupaten/kota se-provinsi Sumut.
Nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Bank Sumut hingga saat ini sebesar Rp20 Miliar untuk membantu Provinsi Sumut dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pengelolaan parkir.
Sebelumnya, pada 2019 telah terpasang 50 alat perekam pajak yang diadakan oleh Bank Sumut untuk dipakai oleh pemda, yaitu tersebar di wilayah Pemkot Medan, Pemkot Tebing Tinggi dan Pemkab Tobasa. Sementara di luar itu, di tahun yang sama beberapa pemda juga mengadakan sendiri alat perekam pajak menggunakan APBD masing-masing, yaitu Pemkot Medan sebanyak 100 alat dan Deli Serdang sebanyak 50 buah.
Di akhir rapat, Lili berpesan, untuk pencegahan korupsi di internal Bank Sumut agar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sistem pengendalian gratifikasi, manajemen anti suap serta sesuai imbauan KPK kepada BI dan OJK agar menghindari fee yang ditujukan kepada bendahara atau ASN tertentu dalam rangka apapun.
“Kehadiran KPK untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya peran Bank Sumut dalam optimalisasi pendapatan daerah dan upaya pencegahan korupsi,” pungkas Lili. [KM-01]