KPK Sebut Jokowi Belum Kirim Surat Soal Pembahasan Revisi UU KPK

JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk mempelajari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Terkait itu, KPK menghormati perintah Jokowi ke Menkumham.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Menteri Yassona dapat menjalankan perintah Presiden Jokowi dengan baik.

“Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi, seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Febri seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com, Senin (9/9/2019).

Febri menegaskan, belum ada surat presiden yang menyetujui untuk dilakukan pembahasan RUU KPK bersama DPR.

“Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar,” jelasnya.

Selain itu Febri meminta Presiden Jokowi untuk memahami dan menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan Guru Besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan.

“Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.