MEDAN, KabarMedan.com | Kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada hampir semua anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka baru kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 sebagai tersangka.
“Ketujuh orang yang ditetapkan adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (16/6/2016).
Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kala itu.
Pemberian itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, para tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai pekan depan,” sebut Priharsa.
Baca Halaman Selanjutnya














