Informasi yang beredar pada Kamis (16/6/2016), muncul foto dokumen surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi agar hadir di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin mendatang (20/6/2016) pukul 09.00 WIB.
Pada dokumen itu, diterangkan bahwa saksi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang diduga telah dilakukan tersangka Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustam, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar dan kawan-kawan yang menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatra Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019.
Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap keduanya merupakan kader PDI-P. Afan merupakan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009 – 2014, sementara Budiman merupakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009 – 2014. Guntur Manurung merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat periode 2009 – 2014, dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Sumut 2014 – 2019 dari Partai Demokrat.
Zulkifli Efendi Siregar merupakan Ketua DPD Partai Hanura Sumut yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014 – 2019. Pada periode sebelumnya dia menjabat Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut periode 2009 – 2014. Sementara, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di DPRD Sumut pada periode 2004 – 2009 dan 2009 – 2014. Parluhutan menjabat Ketua Fraksi PAN 2009 – 2014, sedangkan Zulkifli Husein saat ini juga menjabat Ketua DPW PAN Sumut. [KM-03]













