MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan penyandang disabilitas akan mendapatkan kemudahan untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Kota Medan yang akan berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2015.
Kemudahan tersebut antara lain dengan menyediakan alat bantu pencoblosan bagi tuna netra di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Jadi bagi penyandang disabilitas kita gunakan alat bantu pamflet dengan menggunakan hurup braille. Seperti yang ada di TPS di Medan Petisah,” kata Ketua KPU Medan, Yenny Chairiah Rambe, usai pemusnahan surat suara rusak dan tak terpakai di Lanud Soewondo (eks. cargo Bandara Polonia), Selasa (8/12/2015).
Diungkapkannya, surat suara yang digunakan pemilih disabilitas sama dengan yang digunakan pemilih pada umumnya.
“Surat suara untuk untuk penyandang disabilitas dan masyarakat lainnya sama. Namun, kita hanya menambah alat bantu saja,” jelasnya.
Yenny mengaku, hingga kini belum menemukan kendala untuk pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Medan.
“Pelaksanaannya tetap tanggal 9 Desember 2015 dan kita belum menemukan kendala. Kita juga masih menyiapkan 2.000 lembar surat suara untuk pemilihan ulang,” pungkasnya. [KM-03]