KPU Sergai Catat 16 Parpol Daftarkan Berkas Anggota DPRD

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai), tercatat menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik selama tahapan Pendaftaran dan Pengajuan Calon Anggota DPRD Sergai dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023 kemarin.

“Pendaftaran sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB, artinya telah kita lalui tadi malam. Dari hasil itu, ada 16 Parpol yang telah diterima pendaftarannya”, kata Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis didampingi Anggota KPU Divisi Teknis dan Perencanaan, Ardiansyah Hasibuan di KPU Sergai, Senin (15/05/2023).

Ia mengatakan ada 2 Parpol tidak terdaftar di KPU Sergai hingga Pendaftaran dan Pengajuan Calon Anggota DPRD Sergai itu ditutup pada pukul 23.59 WIB karena beberapa alasan, di antaranya adalah Partai Garuda dan Gelora.

“Partai Garuda tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif, sedangkan Partai Gelora berkas yang mereka ajukan itu tidak lengkap, makanya kami dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai mengembalikan berkas dari Partai Gelora”, ujar Fuad.

Fuad menerangkan, di hari terakhir itu KPU Sergai tinggal menunggu kelengkapan berkas pendaftaran Partai Gelora, namun karena sampai batas waktu Parpol tersebut tidak dapat melengkapi sehingga berkas yang ada dikembalikan

Dengan dikembalikannya berkas Partai Gelora dan Garuda yang tidak mengajukan Calon, maka hanya 16 Parpol yang tercatat mendaftarkan Calon Anggota DPRD ke KPU Sergai, dan dipastikan akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.