SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Penetapan DPS digelar di Aula Pantai Woong Rame Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (05/04/2023) yang dihadiri sejumlah pimpinan Partai Politik, Bawaslu Sergai, perwakilan Forkopimda serta Ketua dan Anggota Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Sergai.
Ketua KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis didampingi anggota mengatakan, rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024, diawali dengan pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri yang dimutakhirkan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), selama 1 bulan melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di masing-masing Desa se-Kabupaten Sergai.
“Data yang diberikan Mendagri itu dimutakhirkan oleh Pantarlih selama 1 bulan, sejak 12 Februari sama 14 Maret, lalu, bergeser ke PPS, dilakukan rekapitulasi terjadi perubahan menjadi data mutakhir, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat PPK pada Minggu 31 Maret lalu”, ungkapnya.
Fuad menyampaikan, proses pelaksanaan penetapan data pemilih ini nantinya akan berlangsung beberapa tahap sesuai regulasi yang ada. Setelah ditetapkan DPS maka selanjutnya ada tahapan (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan) DPSHP 1 lalu DPSHP 2 sampai nanti ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia berharap kepada para pimpinan Parpol, Bawaslu Sergai beserta stakeholder yang ada agar dapat menyampaikan kepada KPU sejajaran baik PPK dan PPS agar menyampaikan informasi masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum masuk ke Daftar Pemilih, agar dapat diinventarisir dan dimasukkan ke dalam data pemilih pada tahapan selanjutnya.
“Kita berharap informasi dari seluruh stakeholder jika ada masyarakat yang punya hak pilih tapi belum terdaftar untuk disampaikan kepada kami sehingga nanti dapat kami inventarisasi dan pada tahapan selanjutnya dapat kami masukkan ke daftar pemilih”, pungkasnya.
Sementara itu, Rekapitulasi Daftar Pemilih Perubahan Hasil Pemutakhiran dipimpin oleh Komisioner KPU Sergai Divisi Data dan Informasi, Erdian Wirajaya.
Dari hasil rekapitulasi perubahan hasil pemutakhiran di tingkat Kecamatan, yang dibacakan masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) didampingi Divisi Data se-kabupaten Sergai, maka diperoleh hasil DPS Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sergai yakni, Jumlah Kecamatan 17, Jumlah Desa/Kelurahan 243, Jumlah TPS 2.558, Jumlah Pemilih Aktif 487.193, Jumlah Pemilih Baru 67.636, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 67.435, Jumlah Perbaikan Data Pemilih 20.411, Jumlah Pemilih Potensial Non KTP-el 9.307.
Hasil rekapitulasi tersebut lalu dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 189/PL 01.2-BA/1218/2003 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Sergai Pemilihan Umum Tahun 2024 dan salinannya diserahkan kepada perwakilan Partai Politik yang hadir, Forkopimda, serta Bawaslu Sergai.[KM-04]