KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di MK

MEDAN, KabarMedan.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19-20 Desember 2024, di Hotel JW Marriott Medan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, secara resmi membuka rakor tersebut didampingi oleh Anggota KPU Sumut, El Suhaimi, serta Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Sumut, Mufti Ardian.

Dalam sambutannya, Agus Arifin menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilu di MK.

“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Peserta rakor terdiri dari anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, hadir juga Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian hukum dari KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.