MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan melaksanakan pemungutan suara susulan di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pemungutan suara lanjutan di delapan TPS pada Minggu (1/12/2024).
Langkah ini diambil untuk mengganti pelaksanaan Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota yang terganggu akibat bencana alam, Rabu (27/11/2024) lalu.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Raja Ahab Damanik menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore.
“Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimda Sumut, perwakilan peserta Pilkada Sumut dari tim pasangan calon Bobby-Surya (nomor urut 2) dan Edy-Hasan (nomor urut 1), serta Bawaslu Sumut. Semua pihak telah menyetujui rencana ini,” ujarnya.
Bawaslu Sumut juga memberikan masukan untuk memastikan seluruh pemilih yang terdaftar di TPS tersebut hadir pada waktu yang ditentukan dan memastikan mereka belum menggunakan hak pilih pada 27 November lalu.
KPU juga diminta memitigasi potensi kerawanan, seperti menghindari lokasi TPS yang rawan banjir.
Pemungutan suara susulan dijadwalkan berlangsung pada Minggu (1/12/2024), dengan penghitungan suara di tingkat kecamatan harus selesai paling lambat 3 Desember 2024.
“Rekapitulasi penghitungan suara dapat dimulai pada 2 Desember dan dilanjutkan pada 3 Desember,” kata Raja Ahab.
Sementara itu, persiapan logistik untuk pemungutan suara hampir rampung. Dari 116 TPS, hanya satu TPS di Nias yang sempat terkendala karena kerusakan surat suara, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati.
Namun, permasalahan tersebut telah diatasi dengan mencetak ulang surat suara di Bekasi.
“Surat suara baru dijadwalkan tiba di Medan sore ini dan akan segera dikirim ke Nias dengan pengawalan ketat,” tambahnya.
Pemungutan suara susulan sendiri akan dilaksanakan di Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang, 30 TPS, Binjai, 20 TPS, Asahan, 2 TPS dan Nias, 2 TPS
Untuk pemungutan suara lanjutan, delapan TPS akan melaksanakannya, dengan rincian tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang.
Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, akibat dampak bencana, jadwal dapat disesuaikan, dengan waktu pemungutan dimulai maksimal pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB. Penghitungan suara dilakukan maksimal enam jam setelah pemungutan selesai.[KM-04]