KPU Sumut Perkuat Kelembagaan Badan Adhoc Demi Kelancaran Pilkada 2024

KPU Sumut gelar penguatan badan adhoc jelang Pilkada/kpu

MEDAN, KabarMedan.com |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan bagi Penyelenggara Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Hotel JW Marriott, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc bertujuan untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antarpenyelenggara pemilu serta memperkuat pemahaman kepemiluan hingga tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya.

Rakor ini diikuti oleh anggota KPU kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia serta panitia pemilihan kecamatan dari berbagai wilayah di Sumut.

Baca Juga:  Poldasu Gelar Pertemuan Jelang Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut 2024

Menurut El Suhaimi, penguatan kelembagaan ini diharapkan mampu mendorong PPK dalam mengelola badan adhoc yang berada di bawahnya, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kegiatan ini bertujuan mengingatkan kembali tanggung jawab seluruh jajaran dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu bergantung pada kesiapan para penyelenggara di setiap tingkatan, terutama di Sumut yang memiliki jumlah pemilih cukup besar.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan proses penanganan pengaduan di DKPP.

Baca Juga:  Paslon Dambaan Paparkan Visi Misi, Fokus Bangun SDM dan Infrastruktur Sergai

“Proses ini dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Jika pengaduan memenuhi syarat, pelapor diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi kekurangannya,” jelasnya.

Muhammad Tio juga mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi, termasuk ketidaknetralan, pelanggaran prosedur, hingga dugaan perilaku tidak patut oleh penyelenggara pemilu.

“Kami memproses semua kasus sesuai dengan bukti yang ada, termasuk dugaan kekerasan atau pelanggaran lainnya,” tandasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.