JAKARTA, KabarMedan.com | Setelah menuai polemik dan kritik yang panjang, aturan baru dari Menteri Kenetagakerjaan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan pada usia 56 tahun akhirnya digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan oleh seorang pekerja bernama Redyanto Reno Baskoro. Dalam gugatan itu, ia juga didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
Sebagai pemohon, Reno menggungat Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 5 dalam aturan tersebut, dilihat pada Selasa (15/2/2022).
Reno bersama kuasa hukumnya menilai bahwa aturan tersebut dapat merugikan hak pekerja serta tidak mencerminkan asas keadilan yang proporsional.
“Bagaimana disebut adil jika itu merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau diPHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana jaminan hari tuanya,” ujar kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang. [KM-06]














