Kuasa Hukum Sebut Yusrizal Korban Salah Tangkap, Akui Pengakuan di BAP Hasil Tekanan

Kuasa Hukum Yusrizal, Ranto Sibarani didampingi Surya Hasibuan serta staf memberikan keterangan pers usai sidang pemeriksaan terdakwa pidana pencurian di PN Sei Rampah/Jaka Novriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Sidang perkara pidana pencurian sepeda motor terhadap terdakwa Yusrizal dengan agenda persidangan menghadirkan pemeriksaan langsung terdakwa kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (02/10/2025)

Dalam persidangan, Yusrizal membantah dakwaan pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Masjid Al-Taqwa, Sei Rampah.

Ia mengaku bahwa pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian merupakan rekayasanya sendiri karena adanya paksaan dan tekanan.

“Klien kami menyatakan dirinya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Ia mengaku mendapat penyiksaan berupa pemukulan, intimidasi, bahkan ancaman senjata api saat diperiksa di Polres Serdang Bedagai,” ujar kuasa hukum terdakwa, Ranto Sibarani didampingi Surya Hasibuan, usai sidang.

Ranto menilai kasus ini mengarah pada dugaan salah tangkap. Pasalnya, hingga kini sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pelapor, Ahmadin Nasution, tidak pernah ditemukan.

Selain itu, pelapor juga menyatakan hanya melaporkan kehilangan kendaraan, tanpa menyebut nama Yusrizal sebagai pelaku.

“Tidak ada barang bukti berupa sepeda motor yang dituduhkan dicuri. Bahkan, pelapor tidak pernah menyebutkan klien kami sebagai pencuri, melainkan hanya melaporkan kehilangan,” jelasnya.

Terkait alat bukti CCTV yang dijadikan dasar penetapan tersangka, pihak kuasa hukum menegaskan rekaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak pernah dilakukan uji forensik.

“Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara Dr. Panca Sarjana Putra juga menegaskan, tanpa uji forensik, identitas pelaku dalam CCTV tidak bisa dinyatakan sah,” tambah Ranto.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap informan yang disebut polisi sebagai pihak yang mengenali Yusrizall dari rekaman CCTV.

Selain itu, saksi lain yang dihadirkan penyidik juga hanya menyebut wajah terdakwa mirip dengan pelaku, tanpa bukti pendukung lain.

Olehkarena itu ia menilai, proses hukum terhadap Yusrizal terlalu tergesa-gesa, termasuk berkas perkara yang cepat dinyatakan lengkap (21), meski banyak kekurangan, seperti tidak adanya pemeriksaan terhadap saksi kunci maupun informan yang disebut Polisi.

Bahkan, kata Ranto, dalam BAP disebutkan terdakwa didampingi pengacara, padahal faktanya Yusrizal menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan hukum.

“Kami menilai ini pelajaran penting bagi masyarakat. Setiap orang yang diperiksa polisi harus didampingi kuasa hukum agar hak-haknya tidak dilanggar,” tukasnya.

Persidangan selanjutnya, kata Ranto, dijadwalkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian atas permintaan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.

“Hanya hakim yang berwenang memutus perkara ini. Kami percaya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak terbukti bersalah,” pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.