LAPK: Angka Kebakaran Tinggi Karena Penggunaan Kabel dan Sekering Non SNI

Dr Farid Wajdi, SH, M.Hum

MEDAN, KabarMedan.com | Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, menilai tingginya angka kebakaran di Sumatera Utara, khususnya kota Medan dinilai karena masih banyak kabel dan sekering listrik yang beredar belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Selama ini  PLN masih memberikan kebebasan dan melepas konsumen untuk memilih produk kabel dan sekering yang digunakan. Faktor utama  masyarakat memilih  sekering dan kabel murah karena harganya murah. Hal inilah yang dapat merugikan masyarakat,” katanya, Sabtu (11/4/2015).

Menurutnya, seharusnya PLN harus melakukan pengawasan, agar seluruh produk listrik yang beredar sesuai standar dan kebakaran yang diakibatkan korsleting listrik dapat berkurang.

“Undang-undang telah memberikan amanat untuk menggunakan produk berstandar SNI. Untuk itu, PLN harus melakukan pengawasan dan memperketat pelayanan kepada masyarakat dan memastikan seluruh produk yang beredar sudah memenuhi standar SNI,” ujarnya.

Selain itu, kata Farid, masyarakat harus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, karena kabel yang digunakan mempunyai batas.

“Tidak dibenarkan menggunakan kebel listrik yang usianya di atas tujuh tahun dan batas waktu pemakaian harus di sosialisasikan agar masyarakat dapat mengawasi dan mencegah kebakaran,” tukasnya.

Tak hanya itu, hingga kini PLN belum mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Selama ini PLN belum memberikan pelayanan terbaik seperti pengecekan seluruh instalasi listrik di pemukiman masyarakat. Pemerintah harus membantu untuk memberikan penjelasan tentang pengawasan kabel dan sekering yang berkelanjutan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.