LAPK : Kita Bukan Manusia Asap

MEDAN, KabarMedan.com | Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan oleh Pemko Medan dilakukan untuk melindungi atau menjauhkan masyarakat dari pengaruh asap rokok orang lain.

“Perda KTR dibuat agar masyarakat tidak merokok ruang milik publik, seperti ruang perkantoran pemerintahan, bus umum, kereta api, halte, sekolah, swalayan dan tempat umum yang lain sekaligus dengan penegakan sanksi hukumnya. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, terutama pasal 4 mengenai hak atas keamanan & informasi produk dan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 116 mengenai tembakau sebagai zat adiktif,” kata Farid, Senin (27/4/2015).

Farid mengaku, masyarakat yang paling rentan menjadi korban asap rokok adalah anak-anak dan wanita. Apalagi dampak asap rokok bagi perokok pasif ternyata jauh lebih besar ancamannya bagi kesehatan manusia dan lingkungan dibanding perokok aktif.

“Masalahnya perokok pasif ini menghisap 75 persen bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok aktif,” katanya.

Berdasarkan penelitian Bandiera dari University of Miami Miller School of Medicine, kata Farid, asap rokok di lingkungan dapat meningkatkan risiko mengalami depresi dan gangguan perilaku termasuk hiperaktif.

“Asap rokok juga berkaitan dengan gangguan kesehatan lainnya seperti penyakit pernapasan dan jantung,” ujarnya.

Dalam tagline kemasan rokok sendiri, lanjut Farid, jelas disebutkan “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.

“Berdasarkan kajian ilmiah paling mutakhir, ekses asap rokok terhadap manusia dan lingkungan telah menyebabkan pelbagai penyakit dan memperburuk keadaan lingkungan,” ujarmya.

Sejauh ini, belum maksimalnya penerapan KTR dan hukum bagi perokok, membuat para perokok begitu dimanjakan atau begitu betah beraktivitas merokok di tempat publik.

“Diperlukan waktu yang cukup untuk membumikan sebuah peraturan. Selain itu harus bekerja keras dan tindakan yang dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Farid menilai, umur generasi muda di Indonesia saat ini semakin pendek, kurang gizi, penyakitan karena terkana dampak dari asap rokok.

“Bukti ilmiah menunjukkan bahwa paparan terhadap asap rokok orang lain mengakibatkan kematian, penyakit dan kecacatan, dan tidak ada batasan aman bagi paparan terhadapat asap rokok orang lain,” kata Farid.

Farid membeberkan data, saat ini tak kurang dari 80 juta masyarakat Indonesia adalah perokok. Artinya, 30 persen dari total populasi adalah perokok.

“Dua dari tiga laki-laki di Indonesia adalah perokok aktif, dan pertumbuhan konsumsi rokok di kalangan di kalangan remaja dan anak-anak menempati capaian tercepat di dunia, 14 persen per tahun,”akunya.

Dijelaskannya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap lingkungan tidak sehat, disadari atau tidak telah menempatkan mereka ke dalam resiko yang membahayakan kehidupan. Pemerintah di setiap negara berkewajiban memberikan perlindungan yang efektif bagi setiap warganya dari dampak merugikan akibat asap rokok.

“Manusia tidak perlu diasapi, karena kita bukan manusia asap. Orang yang tidak merokok berhak mendapatkan udara sehat tanpa racun rokok. Kawasan tanpa asap rokok merupakan suatu jalan keluar untuk menyelamatkan yang tidak ingin menghirup racun rokok,” pungkas Farid. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.