LAPK: Tarif Baru Listrik Untuk Pelanggan Rumah Tangga Bebani Masyarakat

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Penerapan tarif baru bagi pelanggan rumah tangga dengan batas daya 1.300 volt ampere (VA), dan 2.200 VA dipastikan berlaku per Mei 2015. Kedua golongan pelanggan itu tidak lagi menikmati tarif subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh. Padahal saat bersamaan harga-harga lain sudah melejit naik.

Diperhitungkan, tarif listrik bakal mengikuti tarif non-subsidi lainnya seperti pelanggan 3.500 VA ke atas. Untuk Maret 2015, tarif per kWh adalah Rp 1.426,58.

“Uniknya ada 3 (tiga) faktor pembentuk tarifnya, yakni kurs rupiah terhadap dollar Amerika, harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian Crude Price -ICP), serta inflasi yang terjadi. Jadi penyebab kenaikan tarif listrik adalah harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang terus melemah. Episode penaikan tarif listrik adalah lanjutan drama penaikan harga gas elpiji 12 kg, harga tiket kereta api, dan kenaikan harga BBM,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Senin (6/4/2015).

PLN tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membiasakan diri dengan tarif baru. Sebab itu, kenaikan tidak dilakukan secara langsung sampai tarif non-subsidi. Melainkan dilakukan bertahap.

“Yang perlu dicatat bahwa makin tinggi nilai dolar terhadap rupiah, tarif listrik naiknya ikut tinggi juga. Begitu sebaliknya,” katanya.

Tarif listrik pada Maret ini memang mengalami penurunan. Sistem penghitungan PLN menggunakan dua bulan sebelumnya.

“Penetapan tarif listrik mengikuti fluktuasi rupiah terhadap dollar menunjukkan Indonesia sebenarnya telah masuk dalam perangkap pasar bebas (liberalisme-kapitalisme). Dengan begitu, Indonesia tidak memiliki lagi kedaulatan energi. Tidak ada mekanisme perlindungan terhadap kedaulatan ekonomi rakyat. Indonesia telah menelan penuh sistem kapitalisme dan menerapkan sebagai sendir kehidupan bernegara tanpa filter,” ujar Farid.

Ia sangat menyesalkan penetapan tarif listrik untuk golongan batas daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Pelanggan 1.300 VA sendiri, belakangan adalah pelanggan yang terpaksa menyambung aliran listrik, karena ketiadaan jaringan batas daya 900 VA.

“Penetapan tarif listrik yang merujuk kurs rupiah, harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian Crude Price -ICP), serta inflasi terasa agak menyalah. Sebab selama ini pelayanan PLN masih di bawah standar. Masih sering terjadi pemadaman bergilir, sehingga begitu digunakan standar atau indikator internasional, semestinya pelayanan PLN juga mesti mengikuti indikator pelayanan internasional,” ungkapnya.

Menurutnya, tahun 2015 Indonesia bakal memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sudah dipastikan daya saing produk dalam negeri bakal keok, karena ongkos produk termasuk ongkos listrik makin mahal.

“Karena tarif listrik fluktuatif bagaimana rumah tangga dan industri dapat merencanakan dengan baik biaya produksi. Dengan kata lain, mekanisme tarif listrik yang naik turun ini juga membuat pengusaha lebih sulit dalam membuat perhitungan harga. Jika nantinya harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang terus melemah, apakah tarif listrik juga akan ikut tarif selangit?, karena faktor yang menjadi pembentuk tarif listrik paling utama adalah nilai tukar rupiah,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.