LAPK : Tertibkan Iklan Rokok di Media Luar Ruang

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok jo Peraturan Walikota (Perwal) Nomor : 35/2015 tentang Petunjuk Teknis Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua norma hukum yang mengatur kawasan tanpa rokok itu pantas disambut dengan baik dan merupakan keputusan cerdas dan mempunyai nilai edukasi tinggi.

Eksistensi peraturan itu akan sangat banyak mempengaruhi para perokok. Selama ini pelarangan pemasangan iklan rokok pada media luar ruang, pelbagai ancaman tentang bahaya merokok, dari bahaya kanker dan bisa merusak janin serta dapat membunuh pun tidak berdampak pada perokok.

“Usaha pemerintah menjadikan warganya hidup sehat tanpa rokok, perlu diberikan apresiasi. Apalagi norma Kawasan Tanpa Rokok disertai dengan regulasi berkenaan dengan iklan rokok di media ruang, yaitu Pasal 31 PP No 109 Tahun 2012 jo Pasal 15 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang peletakan dan ketentuan iklan rokok,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Senin (4/5/2015).

Menurutnya, kedua aturan itu menetapkan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok; tidak diletakkan di jalan utama atau protokol; harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.

Di dalam kedua norma itu, iklan rokok dilarang dipasang melintang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga didalam kegiatan olahraga dan keagamaan.

Berdasarkan kedua norma tersebut, peraturan larangan iklan rokok di jalan protokol mulai diefektifkan pada tahun 2014. Peraturannya diantaranya iklan rokok telah ditetapkan cara menggunakan media luar ruang seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak boleh melintang di atas jalan protokol.

“Masalahnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, eksistensi kedua peraturan tersebut belum terlihat menyentuh sisi iklan media luar. Secara kasat mata iklan rokok media luar ruang masih banyak yang melanggar aturan. Penetapan KTR pada pelbagai lokasi yang telah ditetapkan, bakal sia-sia belaka, jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan,” ucap Farid.

Oleh itu, lanjutnya, sesuai landasan hukum yang ada, peraturan mengenai larangan iklan rokok di media luar ruang harus ditegakkan. Karena masih banyak iklan rokok yang diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, diletakkan di jalan utama atau protokol, masih diletakkan sejajar dengan bahu jalan, masih banyak yang memotong jalan atau masih melintang, dipasang dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga didalam kegiatan olahraga dan keagamaan.

“Terkesan aturan dikalahkan kekuatan modal para pengiklan. Pemko Medan seakan tutup mata dengan pelbagai pelanggaran hukum secara vulgar. Pemerintah Kota Medan harus berani untuk menertibkan semua iklan-iklan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sesuai substansi regulasi yang ada, semua iklan rokok di media luar ruang di Kota Medan harus ditertibkan. Ketentuan PP No 109 Tahun 2012 jo Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus ditegakkan.

Tanpa ada usaha untuk menertibkan iklan rokok, wibawa Pemerintah Kota Medan dipertaruhkan. Edukasi dan sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 mesti terus didorong agar dapat efektif.

“Sekadar bandingan, larangan total iklan rokok media luar sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Selain itu, semua negara di ASEAN telah melarang iklan rokok di media penyiaran, termasuk negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Hanya Indonesia yang membolehkan,” pungkas Farid. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.