Laporan Roy Suryo atas Menag Yaqut Soal Penistaan Agama Ditolak Polisi

Roy Suryo (Istimewa)

JAKARTA, KabarMedan.com | Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya ditolak oleh polisi. Alasannya, lokasi kejadian di mana Yaqut memberikan pernyataan tersebut tidak dalam lingkup Jakarta, melainkan Riau.

“Dengan alasan locus delicti bukan di wilayah Polda Metro Jaya jadi saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru,” ujar Roy Suryo, Jum’at (25/2/2022).

Ia pun menanggapi kalrifikasi Kementerian Agama yang menegaskan bahwa Menteri Yaqut dalam pernyataannya tidak sedang membandingkan atau menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Saya menghormati klarifikasi itu, silakan, setiap orang berhak tapi biar masyarakat yang menilai. Kami tidak berhenti dan akan terus mengawal kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menanggapi permasalahan pernyataan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengenai perbandingan suara azan dan gonggongan anjing.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar yang membantah bahwa Menteri Yaqut telah membandingkan kedua hal tersebut.

Ia menyebut Yaqut hanya membahas perihal pengaturan pengeras suara dengan menganalogikan dan mencotohkannya pada hal lain.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

“Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi hanya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara. Gus Menteri hanya memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya,” ujar Thobib, Kamis (24/2/2022).

Thobib juga menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut dikeluarkan untuk menghidupkan toleransi kepada umat beragama lainnya. [KM-06]