[Kabarmedan.com] – Fazlizar, warga Jalan Abadi, Perumahan Villa Abadi blok C terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polresta Medan.Pasalnya, pelaku ditangkap Unit Judi Sila (VC) Satreskrim Polresta Medan karena telah melarikan anak gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15) selama 25 hari lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC Jama K Purba, Jumat (10/1/2014) menyatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan orang tua korban Elida Hapni, warga Jalan Garu II pada 12 Desember 2013 lalu. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. ” Kita amankan pelaku di kediamannya,” ujarnya.
Dikatakannya, perkenalan pelaku dengan korban berawal dari jejaring sosial Facebook pada 2 Desember 2013 lalu. Dari perkenalan tersebut, keduanya saling bertukaran nomer Hp dan bertemu.
Pada 11 Desember 2013, pelaku menjemput korban dirumahnya untuk dibawa berkeliling seputaran kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota BK 1609 QI.” Dari penuturan pelaku sepanjang jalan korban banyak bercerita kalau dirinya sering bertengkar di rumahnya dan meminta pelaku untuk membawanya pergi jauh dari rumah,” katanya.
Karena merasa kasihan,pelaku pun membawa korban ke rumahnya dan menginap selama satu malam. ” Korban tidur bersama dua adik perempuan pelaku. Saat keesokan harinya disuruh pulang korban tidak mau dan mau tinggal dirumah pelaku selama 25 hari lamanya. Pelaku juga mengaku tidak pernah berbuat macam-macam dengan korban,” katanya.
Dikatakannya, pelaku saat ini masih diperiksa. ” Jika terbukti bersalah maka akan kita jerat dengan pasal 332 KUHP tentang membawa anak dibawah umur lebih dari 24 Jam tanpa izin dari orang tua,” katanya. [KM-03]