Lembaga Lingkar Indonesia Menduga Ada Invisible Hand di Balik Polemik KPID Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Lingkar Indonesia menduga perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 telah diatur oleh oknum yang tak mau disebutkan identitasnya.

Lembaga yang konsen dalam pengungkapan kasus korupsi di pemerintahan tersebut yakin perpanjangan ini menyangkut pengelolaan anggaran yang mereka terima di tahun terakhir masa jabatan.

Ketua Tim Investigasi Lingkar Indonesia Edi Simatupang mengatakan, menurut data yang diperoleh, tahun 2019 silam KPID Sumut menerima dana hibah sebesar Rp. 7 M dari sumber APBD Provinsi Sumut. Melalui dana yang cukup besar tersebut, harusnya KPID Sumut menganggarkan sebagian kecil untuk pembentukan tim seleksi guna menjaring anggota yang baru.

“Kemana dana Rp.7 M ini digunakan. Bagaimana ceritanya ada dana yang cukup besar, tapi tidak ada dianggarkan untuk seleksi anggota baru. Masa bisa habis. Ini yang harus diperiksa polisi juga,” ujarnya, Jumat (8/4/2022)

Ia menyebut tidak mentolerir jika DPRD Sumut tidak mengetahui hal itu. Selain menjadi pengawas utama, dalam Peraturan KPI NOMOR 01/P/KPI/07/2014 Bab V tentang masa jabatan anggota KPI Pasal 27 telah ditegaskan bahwa KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Daerah berakhir.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pertamina Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Afifi Lubis tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPID Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Hal itu ia sampaikan melalui Surat Nomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Pada surat yang ia alamatkan pada kuasa hukum 8 calon Komisioner KPID, Ranto Sibarani itu, Afifi menegaskan dua poin penting yang menurutnya perlu diperhatikan dalam dugaan keterlibatan pihak Pemprov di permasalahan tersebut.

Poin pertama, Afifi menjelaskan bahwa surat yang diduga menjadi surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 pada Agustus 2019 lalu merupakan balasan dari surat permohonan yang dilayangkan dari KPID.

“Bahwa Surat Sekretaris Daerah nomor: 800/8211 Perihal Perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Hj. R Sabrina , M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas Surat KPID tanggal 10 Juni 2019 Perihal Permohonan Penandatangan SK Perpanjangan,” keterangan Afifi dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Afifi kembali menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, perpanjangan kewenangan anggota KPI yang berlaku, wajib ditandatangani oleh Gubernur hingga terpilihnya anggota yang baru.

“Bahwa dalam surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan maksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ‘Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk KPI Daerah’’’ bunyi poin kedua.

Sementara itu Kuasa Hukum 8 calon anggota KPID Sumut Periode 2019-2024, Ranto Sibarani menguatkan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut tak dapat disebut sebagai Sk dan melanggar hukum saat digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID. [KM-06]