Libatkan Kesbangpol, Kemendagri Dorong Antisipasi Konflik Jelang 2024

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong adanya langkah antisipasi dini terhadap potensi konflik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Imran dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/2/2022) mengatakan langkah itu dilakukan salah satunya dengan melibatkan jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Imran mengatakan Kemendagri mendorong langkah-langkah stabilitas yang akan dilakukan bersama jajaran Kesbangpol di daerah. Pihaknya mengharapkan adanya langkah antisipasi dan pemetaan potensi konflik.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Hendaknya terlebih dahulu mengantisipasi dengan deteksi dini dan pemetaan potensi konflik. Pendidikan sosial politik menjadi hal yang harus kita lakukan kepada masyarakat untuk mencegah gesekan dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024,” tuturnya, seperti dilansir dari Suara.com.

Imran menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022, artinya lebih kurang 3 bulan lagi waktu untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Oleh karena itu, perlu kesiapan pemerintah, khususnya Kemendagri dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi internal persiapan pelaksanaan dan pemantauan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal kita untuk persiapan menghadapi tahapan pemilu yang akan mendiskusikan beberapa permasalahan dan pertanyaan pemda mengenai kesiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024,” terang Imran.

Rapat tersebut di antaranya membahas mengenai pelaksanaan pemantauan, instrumen pemantauan, dan hibah pemda dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024. [KM-07]