MEDAN, KabarMedan.com | Lima Kecamatan di Nias Selatan, Sumatera Utara akan melaksanakan pemungutan suara susulan di Pemilu 2019. Ada perbedaan penyebab terjadinya pemungutan suara susulan ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Yulhasni mengatakan, empat kecamatan yang melakukan pemungutan suara susulan, yaitu Toma, Tomambowa, Siduawori dan Barumazino. Pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) belum bisa terlaksana pada pukul 07.00 wib karena belum terdistribusi.
Sementara satu kecamatan lagi, yakni Lolowao Pemilu tertunda lantaran surat suara baru sampai di kecamatan. Hal ini disebabkan oleh faktor kondisi lapangan.
Diketahui, pada pasal 91 PKPU No. 3/2019 tentang pemungutan suara, pelaksanaan pemilu dimungkinkan ditunda karena sejumlah pertimbangan sepertu bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Berdasarkan pertimbangan itu pemilu di lima Kecamatan di Nisel tersebut ditunda.
“Jadi kita akan lakukan pemungutan suara susulan di lima Kecamatan itu. Kapan akan digelar, ini kita sedang mendiskusikannya dulu,” katanya, Kamis (18/4/2019).
Nias Selatan adalah kabupaten dengan 35 kecamatan. Pada lima kecamatan yang pemilunya tertunda itu, jumlah TPS sebanyak 153.
Dengan penundaan pemilu, maka baru 30 kecamatan yang menyelenggarakan pemilu. “Kita tunggu lah nanti hasil diskusi atau rapatnya,” pungkasnya. [KM-05]