Logo Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Kementerian Agama Siapkan Logo Baru

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi dan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap nantinya tidak akan berlaku lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut di akun Instagramnya @gusyaqut, dilihat pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal baru yang akan diberlakukan secara nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham.

Aqil pun mengatakan bahwa pembuatan logo tersebut sesuai dengan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Yaqut pun menambahkan, sertifikasi halal nantinya akan dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi masyarakat, dalam hal ini MUI.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” tuturnya. [KM-06]